Selasa, 12 Mei 2015

Kasus tentang penipuan loker pada media elektronik

Standard
Kasus tentang penipuan loker pada media elektronik

Pada awal bulan Desember 2012 tersangka MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D melalui alamat websitehttp://lowongan-kerja.tokobagus.com/hrd-rekrutmen/lowongan-kerja-adaro-indonesia4669270.html mengiklankan lowongan pekerjaan yang isinya akan menerima karyawan dalam sejumlah posisi termasuk HRGA (Human Resource-General Affairs) Foreman dengan menggunakan nama PT. ADARO INDONESIA.

Pada tanggal 22 Desember 2012 korban kemudian mengirim Surat Lamaran Kerja, Biodata Diri (CV) dan pas Foto Warna terbaru ke email hrd.adaro@gmail.com milik tersangka, setelah e-mail tersebut diterima oleh tersangka selanjutnya tersangka membalas e-mail tersebut dengan mengirimkan surat yang isinya panggilan seleksi rekruitmen karyawan yang seakan-akan benar jika surat panggilan tersebut berasal dari PT. ADARO INDONESIA, di dalam surat tersebut dicantumkan waktu tes, syarat-syarat yang harus dilaksanakan oleh korban, tahapan dan jadwal seleksi dan juga nama-nama peserta yang berhak untuk mengikuti tes wawancara PT. ADARO INDONESIA, selain itu untuk konfirmasi korban diarahkan untuk menghubungi nomor HP. 085331541444 via SMS untuk konfirmasi kehadiran dengan formatADARO#NAMA#KOTA#HADIR/TIDAK dan dalam surat tersebut juga dilampirkan nama Travel yakni OXI TOUR & TRAVEL untuk melakukan reservasi pemesanan tiket serta mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) dengan penanggung jawab FIRMANSYAH, Contact Person 082 341 055 575.

Selanjutnya korban kemudian menghubungi nomor HP. 082 341 055 575 dan diangkat oleh tersangka yang mengaku Lk. FIRMANSYAH selaku karyawan OXI TOUR & TRAVEL yang mengurus masalah tiket maupun mobilisasi (penjemputan peserta di bandara menuju ke tempat pelaksanaan kegiatan) PT. ADARO INDONESIA telah bekerja sama dengan OXI TOUR & TRAVEL dalam hal transportasi terhadap peserta yang lulus seleksi penerimaan karyawan, korbanpun kemudian mengirimkan nama lengkap untuk pemesanan tiket dan alamat email untuk menerima lembar tiket melalui SMS ke nomor HP. 082 341 055 575 sesuai dengan yang diminta oleh tersangka, adapun alamat e-mail korban yakni lanarditenripakkua@gmail.com.

Setelah korban mengirim nama lengkap dan alamat email pribadi, korban kemudian mendapat balasan sms dari nomor yang sama yang berisi total biaya dan nomor rekening. Isi smsnya adalah “Total biaya pembayaran IDR 2.000.00,- Silakan transfer via BANK BNI no.rek:0272477663 a/n:MUHAMMAD FARID” selanjutnya korbanpun kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembelian tiket, setelah mentransfer uang korban kembali menghubungi Lk. FIRMANSYAH untuk menanyakan kepastian pengiriman tiketnya, namun dijawab oleh tersangka jika kode aktivasi tiket harus Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi, Endi Sutendi mengatakan bahwa dengan adanya kecurigaan setelah tahu jika aktivasinya dilakukan dengan menu transfer. Sehingga pada hari itu juga Minggu tanggal 23 Desember 2012 korban langsung melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sulsel. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 625 / XII / 2012 / SPKT, Tanggal 23 Desember 2012, katanya.

Menurut Endi adapun Nomor HP. yang digunakan oleh tersangka adalah 082341055575 digunakan sebagai nomor Contact Person dan mengaku sebagai penanggung jawab OXI TOUR & TRAVEL, 085331541444 digunakan untuk SMS Konfirmasi bagi korban dan 02140826777 digunakan untuk mengaku sebagai telepon kantor jika korban meminta nomor kantor PT. ADARO INDONESIA ataupun OXI TOUR & TRAVEL, paparnya.

Sehingga Penyidik dari Polda Sulsel menetapkan tersangka yakni MUHAMMAD NURSIDI Alias CIDING Alias ANDY HERMANSYAH Alias FIRMANSYAH Bin MUHAMMAD NATSIR D, (29) warga Jl. Badak No. 3 A Pangkajene Kab. Sidrap. dan Korban SUNARDI H Bin HAWI,(28)warga Jl. Dg. Ramang Permata Sudiang Raya Blok K. 13 No. 7 Makassar. Dan menurut Endi pelaku dijerat hukuman Pasal 28 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik Subs. Pasal 378 KUHPidana

Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.

Standard
Kejahatan yang berhubungan dengan nama domain.

Nama domain (domain name) digunakan untuk mengidentifikasi perusahaan dan merek dagang. Namun banyak orang yang mencoba menarik keuntungan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya dengan harga yang lebih mahal. Pekerjaan ini mirip dengan calo karcis. Istilah yang sering digunakan adalah cybersquatting. Masalah lain adalah menggunakan nama domain saingan perusahaan untuk merugikan perusahaan lain. (Kasus: mustika-ratu.com) Kejahatan lain yang berhubungan dengan nama domain adalah membuat “domain plesetan”, yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. .Istilah yang digunakan saat ini adalah typosquatting.Contoh kasus typosquating adalah kasus klikbca.com (situs asli Internet banking BCA). Seorang yang bernama Steven Haryanoto, seorang hacker dan jurnalisppada Majalah Web, memebeli domain-domain yang mirip dengan situs internet banking BCA. Nama domainnya adalah http://www.klik-bca.com,kilkbca.comclikcba.comklicka.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jadi, jika publik tidak benar mngetik nama asli domain-nya, maka mereka akan masuk ke situs plesetan ini. Hal ini menyebabkan identitas pengguna (user_id) dan nomor identitas personal dapat diketahui. Diperkirakan, ada sekitar 130 nasabah BCA tercuri datanya.
Modus dari kegiatan kejahatan ini adalah penipuan. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja membuat sebuah situs dengan membuat nama domainnya sama dengan suatu perusahaan atau merek dagang. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis cybersquatting dantyposquatting. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang individu (against person).

Rabu, 22 April 2015

Etika Berinternet 1

Standard

10 Etika Berinternet yang Wajib Diketahui Jurnalis Warga, Blogger, dan Netter

Sumber : Kang Pepih (kompasiana)


1. Ingatlah Orang
Pada netiket pertama ini Kang Pepih mengutip kata-kata dari Konfusius: Jangan lakukan apa yang tidak ingin kita diperlakukan oleh orang lain!Kita harus menyadari bahwa di dunia internet kita tidak sendirian. Selain diri kita masih ada orang lain.Kita bukan hanya berhadapan dengan kata-kata, gambar atau video. Karena ada pengguna lain juga yang sedang kita hadapi.
Intinya adalah bahwa jangan mentang-mentang kita berada di dunia maya, sehingga berlaku suka suka dan semena-mana.Kita harus berpikir dengan tindakan kita. Jangan sampai apa yang kita lakukan dapat menyakiti atau merugikan orang lain.
2.Taat Kepada Standar Perilaku Online yang Sama yang Kita Jalani dalam Kehidupan Nyata 
Yang namanya urusan moral, tidak peduli di mana pun mestinya kita menganggap adalah hal yang sama.Persepsi bahwa ini di dunia maya tidak ada sanksi atau hukum yang berlaku seperti di dunia nyata sudah waktunya kita buang jauh-jauh.Kita ingat poin pertama, bahwa di dunia maya kita tidak sendirian. Ada orang lainyang harus kita hargai dan hormati. Untuk itu hindari penggunaan kata-kata kasar, tidak senonoh, caci-maki, penghinaan, membuat kacau forum diskusi, atau meng-hack situs dan blog orang lain.
3. Ketahuilah di Mana Kita Berada di Ruang Cyber
Kang Pepih menyebutnya sebagai ‘jangan usil soal kebiasaan orang lain’.Tanpa kita sadari, sering kali kita tergoda untuk membahas tentang kebiasaan atau budaya lain. Bahkan urusan agama lain. Sebagai jurnalis warga atau blogger, ada baiknya tidak membahas tentang kebiasaan atau budaya lain. Apalagi sampai menilai sebagai hal yang salah. Kang Pepih menyontohkan tentang kebiasaan orang Papua yang memakai koteka. Mengapa kita harus nyinyir dan membahas habis-habisan? Apa untungnya? Yang ada justru akan menimbulkan perdebatan yang sia-sia.
4. Hormati Waktu dan bandwdith Orang Lain
Sengaja atau tidak dengan mengirim spam atau email sampah kita telah menyita waktu dan bandwidth orang lain. Selain itu juga menjengkelkan. Termasuk berkomentar yang memprovokasi dan menyebarkan link-link iklan yang tidak dibutuhkan. Satu yang patut dicatat, menurut Kang Pepih, menulis tautan copy paste di komentar-komentar yang mengarah ke postingannya adalah termasuk kegiatan spamming. Dalam hal ini, menurut saya ada pengecualian. Berbeda halnya kalau sudah seijin pemilik kolom komentar dan tautannya berhubungan atau memperkaya tulisan yang kita komentari


Bersambung ke Bagian 2

Etika Berinternet 2

Standard
5. Buatlah Diri Kita Kelihatan Baik Saat Ber-Online
Menjadi baik atau buruk di dunia maya bisa jadi merupakan pilihan seseoran atau bawaan dari karakternya di dunia nyata.itulah sebabnya jangan kecewa bila menemukan satu-dua netter yang berperilaku buruk dan mengacau. Karena di dunia maya masih banyak orang-orang yang berintegritas. Banyak para jurnalis warga, blogger atau netter yang tulus untuk berbagi di dunia maya tanpa pamrih. Memilih menjadi netter yang berperilaku baik dengan selalu menjaga etika. Bersopan santun dalam berkata-kata dan menulis hal-hal yang baik tentu bukan hal yang buruk. Walaupun ada kalanya kita akan dicap jaim _jaga image_ atau sok baik. Saya kira hal itu tidak harus mengubah perilaku kita.
6. Berbagi Ilmu dan Keahlian
Setiap hari mungkin saja ada pengguna baru yang tersasar di dunia maya yang belum mengerti apa-apa sehubungan dengan etika berinternet.Kita yang mengerti tentang seluk-beluk dunia maya, sepantasnya terpanggil untuk membagikan ilmu. Istilahnya jangat pelit untuk berbagi ilmu. Bukan hanya itu. Bisa juga kita berbagi dengan menuliskan hal-hal yang bermanfaat sesuai bidang yang kita kuasai, sehingga orang lain pun mengetahui dan merasakan manfaatnya. Sesuai dengan moto Kompasiana, sharing atau berbagi. Bahwa sesama penghuni di dunia maya kita bisa saling berbagi untuk saling melengkapi.
7. Menolong agar Api Peperangan Tetap Terkontrol
Berbeda pendapat dan saling berdebat memang tidak ada salahnya. Tetapi perdebatan yang mengarah kepada saling menyerang dan saling memaki tentu sudah tidak sehat lagi. Mengapa rubrik ‘Agama’ yang sempat ngetop di Kompasiana dihilangkan? Karena menurut Kang Pepih, suasana perdebatan sudah tidak sehat dan jauh dari kondusif. Niat mulia atas kehadiran rubrik ‘Agama’ sebagai wadah untuk diskusi agama, malahan menjadi ajang ‘peperangan’. Hal ini terjadi disebabkan hadirnya orang-orang yang justru memanas-manasi suasana. Saling mengkafirkan terjadi. Suasana ini bisa timbul, karena ketiada-hadiran netter yang menjadi penengah untuk memadamkan pertikaian. Ketika terjadi ‘peperangan’ di dunia maya antara dua kelompok. Bersikap diam dan netral memang pilihan yang baik. Namun alangkah baiknya bila dapat menjadi pengontrol agar suasana tetap terjaga dalam diskusi yang sehat.
8. Hormati Privasi Orang Lain
Tidak sedikit blogger atau netter yang merahasiakan identitas aslinya. Karena merasa lebih nyaman dan hal-hal yang sangat pribadi. Selama yang bersangkutan berperilaku baik dan menulis hal-hal yang bermanfaat. Apa salahnya? Sebuah pilihan menurut saya patut untuk kita hargai. Tidak perlu kita memaksa seseorang untuk menggunakan nama dan gambar profil asli atau menjelaskan keberadaannya. Berhubungan dengan privasi seseorang, bagi kita yang lebih mahir dalam teknologi, kadang timbul keisengan untuk membongkar file-file seseorang yang bersifat rahasia. Kita tidak menyadari akibat keisengan kita, sehingga menyebabkan privasi orang lain terganggu.
9. Jangan Menyalahgunakan Kekuasaan
Sikap mentang-mentang bukan hanya ada di dunia nyaga, di dunia maya pun ada. Seseorang yang menguasai teknologi informasi. Bisa saja dengan kepintarannya ia menyalahgunakan kemampuannya. Selain untuk menunjukkan kehebatannya, bisa jadi hanya sekadar iseng. Inilah sikap mentang-mentang yang bukan hanya merugikan orang lain. Tapi termasuk dirinya. Sebagai netter yang bertanggung jawab, tentu merasa berkuasa di dunia maya jangan sampai terjadi.
10. Maafkanlah Jika Orang Lain Berbuat Kesalahan
Jangan pernah berpikiran standar diri kita sama dengan orang lain. Kita yang termasuk sudah lama menghuni di dunia maya, sedikit banyak sudah tahu etika berinternet. Tetapi kita juga harus tahu, setiap waktu pasti ada saja yang menjadi penghuni baru. Masih terbata-bata dalam berinternet atau gagap teknologi. Menemukan atau kebetulan berinteraksi dengan mereka yang baru menjadi penghuni baru seharusnya kita memaklumi. Maafkan saja. Apa susahnya? Yang lebih penting lagi adalah dengan ilmu dan pengalaman yang kita miliki, ada kewajiban untuk membimbing mereka agar tidak tersesat

Part 1

Standard
www.kampusholic.blogspot.com

www.kampusholic.blogspot.com

www.kampusholic.blogspot.com

www.kampusholic.blogspot.com

www.kampusholic.blogspot.com

www.kampusholic.blogspot.com

www.kampusholic.blogspot.com

www.kampusholic.blogspot.com

www.kampusholic.blogspot.com

www.kampusholic.blogspot.com

Minggu, 19 April 2015

UU ITE

Standard
 Dengan Persetujuan
     DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
                         MEMUTUSKAN:
UNDANG-UNDANG TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSIELEKTRONIK.
                                                                   
BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektro
nik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektro
nik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektro
nik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mend istribusikan dan/atau mentransmisikandan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Eletronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi

lebih lengkap di sini

Apa itu DUNIA CYBER...??

Standard
Dunia maya (eng: Cyberspace) adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.

Dampak Positif Internet Internet telah banyak membantu manusia dalam segala aspek kehidupan sehingga internet mempunyai andil penuh dalam kehidupan sosial. Dengan adanya internet apapun dapat kita lakukan baik positif maupun negative. Internet sebagai media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya di seluruh dunia. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www (world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah. Media untuk mencari informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai salah satu sumber informasi yang penting dan akurat. Kemudahan memperoleh informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi. Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan lain-lain. Dampak Negatif Internet


1. Cybercrime 
sumber www.google.com
dengan sarana internet di dunia maya yang bersifat. Melintasi batas Negara • Perbuatan dilakukan secara illegal • Kerugian sangat besar • Sulit pembuktian secara hukum Bentuk-bentuk cybercrime sebagai berikut : Hacking – Usaha memasuki sebuah jaringan dengan maksud mengeksplorasi atupun mencari kelemahan system jaringan. Cracking – Usaha memasuki secara illegal sebuah jaringan dengan maksud mencuri, mengubah atau menghancurkan file yang di simpan padap jaringan tersebut.


 2. Parnografi
sumber www.google.com
 Anggapan yang mengatakan bahwa internet identik dengan parnografi, memang tidak salah. Dengan kemampuan penyampaian informasi yang dimiliki internet, pornografi pun merajalela.Untuk mengantisipasi hal ini, para produsen ‘browser’ melengkapi program mereka dengan kemampuan untuk memilih jenis home-page yang dapat di-akses.Di internet terdapat gambar-gambar pornografi dan kekerasan yang bisa mengakibatkan dorongan kepada seseorang untuk bertindak kriminal.

 3. Violence And Gore 

sumber www.google.com
Kekejaman dan kesadisan juga banyak ditampilkan. Karena segi bisnis dan isi pada dunia internet tidak terbatas, maka para pemilik situs menggunakan segala macam cara agar dapat ‘menjual’ situs mereka. Salah satunya dengan menampilkan hal-hal yang bersifat tabu.


  4. Penipuan 
sumber www.google.com
Hal ini memang merajalela di bidang manapun. Internet pun tidak luput dari serangan penipu. Cara yang terbaik adalah tidak mengindahkan hal ini atau mengkonfirmasi informasi yang Anda dapatkan pada penyedia informasi tersebut.


5. Carding 
sumber www.google.com
Karena sifatnya yang ‘real time’ (langsung), cara belanja dengan menggunakan Kartu kredit adalah carayang paling banyak digunakan dalam dunia internet. Para penjahat internet pun paling banyak melakukan kejahatan dalam bidang ini. Dengan sifat yang terbuka, para penjahat mampu mendeteksi adanya transaksi (yang menggunakan Kartu Kredit) on-line dan mencatat kode Kartu yang digunakan. Untuk selanjutnya mereka menggunakan data yang mereka dapatkan untuk kepentingan kejahatan mereka.


6. Perjudian 
sumber www.google.com
Dampak lainnya adalah meluasnya perjudian. Dengan jaringan yang tersedia, para penjudi tidak perlu pergi ke tempat khusus untuk memenuhi keinginannya. Anda hanya perlu menghindari situs seperti ini, karena umumnya situs perjudian tidak agresif dan memerlukan banyak persetujuan dari pengunjungnya.


 7. Mengurangi sifat sosial manusia 

Mengurangi sifat sosial manusia
karena cenderung lebih suka berhubungan lewat internet daripada bertemu secara langsung (face to face). Dari sifat sosial yang berubah dapat mengakibatkan perubahan pola masyarakat dalam berinteraksi.Kejahatan seperti menipu dan mencuri dapat dilakukan di internet (kejahatan juga ikut berkembang). Bisa membuat seseorang kecanduan, terutama yang menyangkut parnografi dan dapat menghabiskan uang karena hanya untuk melayani kecanduan tersebut